September 17, 2024

Tanya Jawab

Jejaring Laboratorium Kosmetik Indonesia (JLKI) merupakan organisasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga/Laboratorium Swasta yang melakukan pengujian kosmetik dan sudah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 atau Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi harmonisasi metode analisis kosmetik di tingkat nasional menjadi Standar Nasional Indonesia.

JLKI bertujuan untuk memadukan kemampuan laboratorium pengujian kosmetik di Indonesia dalam mendukung pengawasan produk kosmetik yang beredar, serta sebagai wadah pertukaran informasi antar laboratorium kosmetik.

Berbagai program dan kegiatan JLKI antara lain:

  1. Peningkatan kompetensi SDM penguji laboratorium anggota melalui berbagai kegiatan pelatihan/ workshop/ bimbingan teknis/ pertemuan sejenis lainnya:
    1. Sharing pengetahuan dan informasi tentang pengujian kosmetik, berbagai permasalahan/ kendala yang timbul, serta tindak lanjut perbaikan/ solusinya.
    2. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan peningkatan kompetensi:
      • Identifikasi keahlian spesifik setiap laboratorium
      • Identifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi SDM penguji
      • Perencanaan kebutuhan peningkatan kompetensi sampai tahun 2024
      • Penyusunan roadmap peningkatan kompetensi sampai tahun 2024, termasuk penunjukan intansi penyelenggara pelatihan.
    3. Pengembangan kemampuan analisis pengujian kosmetik:
      • Metode analisis pengujian kosmetik
      • ASEAN Cosmetic Method (ACM)
      • Studi kolaboratif/benchmark
  2. Kerjasama dalam pengembangan metode analisis pengujian kosmetik:
    • Kerjasama dalam penelusuran literatur/ pustaka metode analisis.
      Pengembangan metode analisis pada umumnya berdasarkan literatur yang telah ada. Penelusuran literatur bertujuan untuk melakukan review pengembangan metode analisis pengujian analit dalam kosmetik berdasarkan jurnal lokal yang terindeks SINTA, jurnal internasional yang terindeks SCOPUS, maupun dari buku-buku resmi seperti Farmakope.
    • Kerjasama dalam optimasi metode analisis.
      Optimasi metode analisis merupakan metode pendahuluan untuk menilai kualitas dari hasil kajian penelusuran literatur. Kerjasama dapat berupa pemakaian sarana prasarana laboratorium antar anggota atas seizin anggota ataupun melalui working group discussion.
    • Kerjasama dalam penyusunan database metode analisis.
      Masing-masing anggota mengisi metode analisis kosmetik yang digunakan di laboratorium masing-masing pada suatu form yang dikelola oleh penanggung jawab penyusunan database metode analisis dan melakukan update metode analisis yang dikembangkan setiap tahun.
    • Kerjasama dalam penyusunan database baku pembanding dan bahan baku.
      Masing-masing anggota mengisi baku pembanding dan bahan baku yang digunakan untuk analisis kosmetik pada form yang dikelola oleh penanggung jawab penyusunan database baku pembanding dan bahan baku, serta melakukan update setiap tahun.
    • Kerja sama dalam uji kolaborasi.
      Satu tahapan proses dalam rangka harmonisasi metode analisis adalah penyelenggaraan uji kolaborasi yang diikuti oleh laboratorium Lembaga/kementrian maupun swasta.
  3. Kerjasama dalam Uji Profisiensi kosmetik

    Laboratorium harus memiliki prosedur untuk memantau keabsahan hasil, salah satu caranya adalah dengan mengikuti uji profisiensi. Antar laboratorium anggota dapat saling sharing informasi mengenai uji profisiensi yang diselenggarakan atau diikuti, baik di tingkat nasional maupun internasional.

  4. Kerjasama dalam pembangunan dan pengelolaan Website JLKI meliputi:
    • Pembangunan website: konten website, tampilan, jenis informasi, subsite di dalamnya, situs terkait, dll
    • Pengelolaan website: admin, pengunggah data/informasi, dll.
    • Roadmap pembangunan dan pengelolaan website termasuk penanggung jawabnya
  5. Kerjasama dalam harmonisasi Metode Analisis Pengujian kosmetik Harmonisasi metode analisis bertujuan agar metode analisis pengujian kosmetik yang digunakan untuk pengawasan produk kosmetik di Indonesia merupakan metode yang sudah terstandar sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang merupakan kesepakatan PIHAK yang berkepentingan sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sehingga meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat juga mencegah terjadinya dispute SNI merupakan dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu. SNI ini dapat diadopsi dari metode standar Internasional, standar yang dipublikasikan oleh organisasi, standar regional maupun publikasi internasional lainnya ataupun merupakan metode pengembangan laboratorium.

    Pada kerjaasaa harmonisasi metode analisis ini, akan dibentuk Working Group metode analisis untuk menyusun prosedur harmonisasi metode analisis KOSMETIK Indonesia, meliputi:

    • Kriteria pemilihan metode analisis yang akan diharmonisasikan
    • Penetapan metode analisis yang akan diharmonisasikan
    • Uji Kolaborasi dalam rangka harmonisasi metode analisis
    • Tata cara harmonisasi metode analisis menjadi SNI, ACM atau ISO
    • Kerjasama dengan BSN dalam pembentukan komite teknis KOSMETIK untuk penyusunan SNI KOSMETIK.
  6. Kerjasama dalam perumusan isu yang akan diangkat dalam sidang ASEAN Cosmetic Testing Laboratories Committee (ACTLC)

    Laboratorium anggota JLKI turut serta dalam harmonisasi metode analisis KOSMETIK tingkat nasional, ASEAN maupun internasional melalui working group discussion dan uji kolaborasi yang diselenggarakan oleh salah satu anggota yang ditunjuk. Working Group metode analisis menyusun prosedur harmonisasi metode analisis KOSMETIK Indonesia, meliputi:

    • Kriteria pemilihan metode analisis yang akan diharmonisasikan
    • Penetapan metode analisis yang akan diharmonisasikan
    • Uji Kolaborasi dalam rangka harmonisasi metode analisis
    • Tata cara harmonisasi metode analisis menjadi SNI, ACM atau ISO
    • Kerjasama dengan BSN dalam pembentukan komite teknis

           KOSMETIK untuk penyusunan SNI KOSMETIK.

    Ruang lingkup ACTLC antara lain:

    1. Memberikan dukungan teknis kepada laboratorium penguji KOSMETIK untuk kegiatan post-market surveillance (PMS) meliputi antara lain:
      • Menetapkan metode analisis KOSMETIK ASEAN/ ASEAN Cosmetic Method (ACM) sesuai dengan persyaratan ASEAN Cosmetic Directives (ACD)
      • Meninjau dan memperbaharui metode analisis KOSMETIK ASEAN (ASEAN Cosmetics Methods/ACMs) yang ada untuk memastikan kesesuaian penggunaannya
      • Memastikan baku standar tersedia untuk pengujian dengan menjajaki kerjasama kelompok kerja yang ada di ASEAN.
    2. Membangun sistem jaminan kualitas yang efisien sesuai dengan praktek dan pedoman internasional, meliputi antara lain:
      • Memberikan pedoman internasional yang relevan untuk diterapkan di laboratorium pengujian KOSMETIK

Menetapkan program Uji Profisiensi KOSMETIK.

Untuk saat ini, layanan JLKI yang tersedia adalah layanan pengujian dan bahan acuan. Masyarakat dapat langsung menghubungi laboratorium pengujian yang terdekat untuk mendapatkan info lebih lanjut.

Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh JLKI, misalnya pelatihan, uji profisiensi, dan lain-lain.

Semua laboratorium pengujian untuk komoditi kosmetik dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan JLKI

Secara periodik JLKI memperbarui informasi terkini terkait JLKI di website JLKI

JLKI menyediakan beberapa kegiatan untuk Masyarakat umum berkaitan dengan pengujian kosmetik ataupun keamanan kosmetik