Maraknya penggunaan kosmetik dan produk personal hygiene menjadi tren terbaru di semua kalangan usia. Hal ini menjadihal yang perlu diperhatikan melihat banyaknya kasus produk kosmetik palsu, peredaran produk kosmetik secara tidak resmi, serta beberapa kasus efek samping yang timbul dari penggunaan produk-produk tersebut. Untuk melindungi konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan kesehatan, maka perlu dipastikan persyaratan terkait mutu, keamanan, dan kegunaan. Selain itu, kosmetik juga harus memenuhi persyaratan terhadap cemaran mikroba, kimia, dan logam berat yang secara tidak sengaja tidak dapat dihindari, baik yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku.
Senyawa 1,4-Dioksan merupakan senyawa kimia kontaminan yang banyak ditemukan pada produk rumah tangga, seperti sampo, sabun cuci piring, losion, sabun, dan produk kosmetik lainnya. Senyawa ini terbentuk sebagai produk sampingan dari proses pembuatan produk kosmetik. 1,4-Dioksan dapat masuk ke dalam tubuh saat manusia menghirup udara atau mengonsumsi air atau makanan yang terkontaminasi oleh 1,4-Dioksan, walau sebenarnya 1,4-Dioksan tidak bertahan lama di dalam tubuh karena dapat terurai menjadi bahan kimia yang dapat dikeluarkan dari tubuh dengan cepat.
Meski begitu, dampak 1,4-Dioksan terhadap kesehatan tetap dapat dirasakan, seperti dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan pada manusia jika terpapar dalam waktu singkat. Sedangkan paparan 1,4-Dioksan dalam jumlah besar dapat menyebabkan kerusakan ginjal, hati, dan berpotensi sebagai karsinogen, bahkan dapat mengakibatkan kematian. Oleh karenanya, pengujian terhadap kadar 1,4-Dioksan menjadi hal penting untuk dilakukan oleh laboratorium di industri kosmetik dan otoritas pengawas untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang dihasilkan atau yang beredar di pasaran.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui komite teknis perumusan SNI 71-07 Kosmetik, telah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9256:2024, Metode uji penentuan kadar 1,4-dioksan dalam produk kosmetik secara headspace kromatografi gas spektrometri massa. Standar ini telah dibahas melalui rapat konsep, rapat-rapat teknis dan disepakati dalam rapat konsensus pada tanggal 4 Juni 2024 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, yaitu perwakilan dari pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar. Standar ini juga telah melalui tahap jajak pendapat pada tanggal 12 Juni 2024 – 11 Juli 2024 dan ditetapkan BSN menjadi SNI.
Standar ini menetapkan metode uji untuk menentukan kadar 1,4-Dioksan pada produk kosmetik terkhusus untuk produk sampo, pasta gigi, sabun cair, dan sabun padat. Di dalamnya berisi ketentuan mengenai prinsip pengujian, reagen, peralatan, prosedur dan kondisi pengujian, pengukuran dan perhitungan kadar 1,4-Dioksan menggunakan headspace kromatografi gas spektrometri massa. Metode uji ini telah divalidasi dan diuji di 10 laboratorium dan telah menunjukkan hasil yang valid dan memenuhi persyaratan. Beberapa daftar laboratorium pengujian terakreditasi KAN di Indonesia yang dapat melakukan pengujian terhadap dioksan adalah:
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jakarta
- Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram
Standar ini diharapkan dapat menjadi pedoman/acuan oleh produsen, khususnya laboratorium pengujian kosmetik. Selain itu, metode ini telah disetujui juga sebagai ASEAN Cosmetic Method (ACM) no. 11 dalam sidang ASEAN Consultative Committee For Standards & Quality (ACCSQ) sehingga standar ini telah menjadi referensi umum di kawasan regional ASEAN.
Saat ini Indonesia dengan dukungan negara-negara ASEAN, mengusulkan standar 1,4-Dioksan menjadi standar ISO. Usulan tersebut sudah dibahas beberapa kali dalam sidang ISO/TC 217 Cosmetics, Working Group 3 Analytical Methods pada 28 Maret 2024 dan 1 Juli 2024. Standar ini telah mendapatkan banyak tanggapan yang positif dan beberapa tanggapan substantif dari berbagai negara. Standar ini masih dalam proses pembahasan selanjutnya dengan Indonesia sebagai calon project leader bersama dengan US sebagai calon co-project leader dan akan dilaporkan pada sidang berikutnya di Monaco pada tanggal 12-15 November 2024.
Dengan adanya standar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penggunaan metode yang tepat dalam pengujian 1,4-Dioksan pada produk kosmetik. Di samping itu, metode dan hasil pengujian tersebut dapat diakui dan diterima secara internasional.
Penulis : Tim Pengembangan Standar Kesehatan, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian (BSN)
Sumber :
Leave feedback about this